Menurut
Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 Bab IX Standar Nasional Pendidikan
Pasal 35 ayat (1) dan (2) dijelaskan bahwa Standar Nasional Pendidikan meliputi
8 ( delapan ) aspek, yaitu :
1. Standar Isi
2. Standar Proses
3. Standar Kompetensi Lulusan
4. Standar Tenaga Kependidikan
5. Standar Sarana dan Prasarana
6. Standar Pengelolaan
7. Standar Pembiayaan
8. Standar Penilaian
Dari delapan Standar tersebut pemerintah telah menggulirkan Standar Isi dan
Standar Kompetensi Lulusan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
yaitu Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Adapun isi dari Permen Nomor 22 tahun 2006 diantaranya adalah sebagai berikut :
Pasal 1
(1) Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya
disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi
minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu.
Adapun isi dari Permen Nomor 23 tahun 2006 diantaranya adalah sebagai berikut :
Pasal 1
(1) Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah
digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
(2) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah,
standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar
kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Mei 2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar